5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok

Rabu 04 Jun 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Akibat penipuan ini, korban Andrizal mengalami kerugian hingga Rp 62 juta. 

BACA JUGA:Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung : Ngaku Khilaf Setelah 10 Tahun Menduda

BACA JUGA:Curi Sawit, Empat Sekawan Warga Desa Merbau OKU Diciduk Polisi

Selain korban Andrizal terdapat ratusan korban lainnya dengan total kerugian Rp 4,1 miliar. 

"Total korban tercatat 215 dengan kerugian Rp4,9 miliar," ujar AKP Kurniawan. 

Tersangka sendiri, baru berhasil ditangkap karena sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau, selalu berpindah-pindah tempat diseputaran Jabotabek. 

"Pengakuannya selama masa pelariannya dia tinggal di seputaran Jakarta, Bogor, Depok," ungkap AKP Kurniawan. 

BACA JUGA:Dua Pengendar Narkoba diamankan

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia

Tersangka baru berhasil ditangkap setelah Satreskrim Polres Lubuklinggau menerima informasi lokasi persembunyian tersangka.

"Sebelum berhasil menangkap tersangka, kita mengikuti pergerakan suaminya selama 3 hari," terang AKP Kurniawan.

Kendala yang terjadi selama ini, karena tersangka tidak pernah menggunakan identitasnya. 

"KTP nya itu tinggal di Lubuklinggau, jadi kemana-mana dia tanpa identitas," tutur AKP Kurniawan.

Namun saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap dan resmi ditahan di Mapolres Lubuklinggau. 

"Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain kwitansi pembayaran, surat perjanjian pemesanan rumah (akad istishna), dan surat pembatalan pembelian, juga telah diamankan," pungkas AKP Kurniawan. 

Kategori :