PALEMBANG - Dalam upaya untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Sungai Musi, Pansus 6 DPRD Kota Palembang bersiap untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan transportasi sungai.
Demikian dikatakan Muhammad Arfani, Sekretaris Pansus 6 DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).
"Kami (Pansus 6 DPRD Kota Palembang, red) akan mengeluarkan beberapa rekomendasi Perda demi mencegah dan menjaga keselamatan masyarakat di alur Sungai Musi,” jelas Arfani pada Rabu (24/1).
Menurut penjelasan Muhammad Arfani, rekomendasi yang diambil oleh DPRD Kota Palembang telah melalui serangkaian proses pengkajian serta komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:Unsri dan Polda Sumsel Kembangkan Pendidikan Kedokteran Forensik
BACA JUGA:Warga Kurang Mampu Dapat Sembako Gratis 100 Paket
"Yang akan kami keluarkan tentu tidak asal-asalan. Sebelum dikeluarkan pasti sudah dikaji, komunikasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak," terang Muhammad Arfani.
Dalam rekomendasinya, Pansus 6 DPRD Kota Palembang mengusulkan pengurangan jam operasional dan volume muatan kendaraan pengangkut batu bara.
"Adapun rekomendasi seperti pengurangan jam operasional menjadi 6 hingga 8 jam, volume muatan maksimal menjadi 5000 Ton," ujar Arfani.
Arfani menyatakan, bahwa rekomendasi dan Perda yang akan dikeluarkan bertujuan untuk mencegah dan menjaga keselamatan masyarakat di alur Sungai Musi.
Ia juga menekankan bahwa banyaknya kecelakaan kapal tongkang pengangkut batubara di perairan sungai tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah Kota Palembang.
BACA JUGA:Lestarikan Kesenian Dulmuluk
BACA JUGA:Buah Durian Banjiri Palembang
"Situasi ini membuat kami cukup prihatin dan miris atas permasalahan transportasi di perairan Sungai Musi. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan upaya untuk menemukan solusi terbaik bagi keselamatan dan kemanfaatan transportasi di Kota Palembang," ucap Muhammad Arfani.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pansus 6 DPRD Kota Palembang ini terang Arfani, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap transportasi sungai, sehingga kecelakaan dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat di wilayah tersebut dapat lebih terjamin. (rob)