Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi

Minggu 25 May 2025 - 11:43 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Seorang pria bernama Adam Riski (25), warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, diamankan aparat setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, bermula dari pemeriksaan di Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. 

BACA JUGA:Pulang Nonton Voli Dua Pelajar Tewas Ditabrak Babaranjang

BACA JUGA:Tangkap Kurir Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Adam Riski, yang kemudian mengaku menyimpan narkotika di rumahnya.

Tak menunggu lama, petugas melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Lubuk Rukam. Di sana, dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil. 

Polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Djarum Coklat yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,23 gram.

BACA JUGA:Terekam CCTV dan Viral di Medsos Pembobol Warung Manisan di Prabumulih Ditangkap Resmob Sunyi Senyap

BACA JUGA:Heboh Calon Pengantin Pria di Ogan Ilir Dikira Tenggelam: Ternyata Kabur ke OKI, Ini Alasannya !

Selain itu, turut diamankan sebagai barang bukti: 1 bal plastik klip bening kosong. 1 buah sekop plastik. Uang tunai Rp260.000. 1 unit handphone OPPO A3x warna biru diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasi Humas, Minggu 25 Mei 2025.*

Kategori :