Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Beri Setoran, Pria di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Kamis 22 May 2025 - 11:34 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

"Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Indralaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim kita dari Reskrim Polsek Indralaya langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Kapolsek.

Hasilnya, pada Selasa malam, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan TPI, Kelurahan Indralaya Mulya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit rumahan becak motor berbahan besi sebagai barang bukti. 

Saat ini, pelaku W telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memintai keterangan dari beberapa saksi, salah satunya adalah saksi berinisial P (32), warga Indralaya yang turut mengetahui kejadian tersebut.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman kendaraan.

Ia juga menekankan pentingnya segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami peristiwa yang mencurigakan atau merugikan.*

Kategori :