OGANILIR - Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali memanggil oknum Kepala Desa (Kades), AP, dari Kecamatan Rambang Kuang terkait dugaan pelanggaran netralitas yang mengajak warga mendukung caleg tertentu.
Pemanggilan ini berlangsung Senin, 22 Januari 2024.
Setelah sebelumnya dijadwalkan ulang karena alasan kesehatan pada Jumat, 19 Januari 2024.
AP tidak datang sendirian, melainkan didampingi oleh oknum caleg yang didukungnya, HN.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Beber Motif Pembacokan Oleh Anak Mantan Kades
BACA JUGA:Viral di Media Sosial ! Tabrakan Heboh Mio J Vs Revo, Korban Beruntung Selamat
Pemanggilan AP, berlangsung dari sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.35 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
Meskipun kondisi kesehatan AP terlihat baik, namun dia enggan memberikan banyak komentar.
"Sudah, saya no komen, tanyakan saja yang lainnya dengan polres," ujar AP saat meninggalkan ruang pemeriksaan.
HN, oknum caleg yang mendampingi AP, keluar dari ruangan sekitar pukul 14.30 WIB dan menolak untuk memberikan keterangan kepada media.
BACA JUGA:Ibu Muda di Baturaja Terjaring Razia Narkoba : Satu Paket Sabu Ditemukan di Warung Bakso !
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Terus Periksa Anggota Polri yang Menabrak Siswa di Lubuklinggau
"Ay dak usahlah wawancara, Kagek aku langsung ngobrol samo Nurseri langsung (salah satu pimpinan media massa di Sumsel)," kata dia ketika hendak diwawancarai media ini di Mapolres Ogan Ilir.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham SIK CPHR, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses penyidikan terkait kasus ini.
"Tahapannya saat ini kita masih proses penyidikan. Sementara kalau nanti ada perkembangan akan kita kabari," ujar Ilham.