Polres Ogan Ilir Kembali Periksa Kasus Kades Langgar Netralitas

Senin 22 Jan 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Laporan terkait pelanggaran netralitas ini masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir pada hari Selasa, 16 Januari 2024 lalu. Ilham menjelaskan bahwa proses penyidikan memiliki batas waktu 14 hari.

"Waktu yang diberikan itu 7 plus 7, tidak langsung 14 hari. Jika setelah 7 hari masih dibutuhkan waktu penyidikan, maka akan diperpanjang 7 hari lagi," tambahnya. ***

Kategori :