LAHAT - Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga memberikan pernyataan resmi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Didampingi oleh Waka Polres Lahat Kompol Roy Aprian Tambunan, Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH M.Si, Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi, dan Kasi Humas AKP Sugianto, Kapolres menyampaikan informasi terbaru mengenai penangkapan tersangka dan perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan tersangka Hegler Fenalosa, seorang anak mantan kepala desa, dan korban bernama Nata.
Kedua pihak berasal dari Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat.
BACA JUGA:Operasi Polisi Gagalkan Pesta Narkotika, Empat Tersangka Diamankan di Polres Mura
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Puluhan Pelajar Pesta Mimuman Keras di Hotel
Menurut Kapolres, hubungan keluarga antara tersangka dan korban masih terjalin, dan motif dari penganiayaan ini terbilang sangat pribadi.
Motif penganiayaan tersebut didasarkan pada kesalahan dan kemarahan tersangka terhadap korban.
Peristiwa ini merupakan akumulasi dari dendam pribadi yang pada akhirnya berujung pada insiden penganiayaan yang tragis.
Kejadian ini tercatat pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 00.20 WIB di Desa Pagar Negara.
Tersangka berhasil ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Gara- Gara Kelalaiannya, Anggota Polres Muratara Ini Tersandung Hukum
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Terus Periksa Anggota Polri yang Menabrak Siswa di Lubuklinggau
Kasus ini kini tengah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan tersangka dijerat pasal 251 ayat 2 KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres mengungkapkan harapannya agar korban segera pulih dari luka-lukanya.