Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan yang menjadi otoritas pembina sektor transportasi daring.
“Pengemudi ojek online dikategorikan sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi berdasarkan regulasi yang berlaku,” jelas Ade.
Dengan status ini, mitra tetap memiliki kebebasan untuk menentukan waktu kerja, menerima atau menolak order, dan tidak terikat kontrak kerja seperti karyawan konvensional.
Gojek juga menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mitra driver.
Beberapa inisiatif yang telah dilakukan termasuk:
Penyediaan insentif harian dan bonus performa.
Program asuransi kecelakaan kerja.
Akses ke program pembiayaan mikro dan pelatihan digital.
Fasilitas perawatan kendaraan dan pengisian saldo kredit digital.
“Masukan dan kritik dari mitra driver sangat penting bagi kami. Karena itu kami menyediakan ruang dialog secara rutin agar bisa menemukan solusi bersama,” pungkas Ade.
Meskipun adanya potensi gangguan dari sebagian mitra driver yang melakukan aksi, pelanggan Gojek tetap dapat memesan layanan seperti biasa.
Aplikasi Gojek tetap aktif dan pesanan akan diproses oleh mitra yang beroperasi.
Gojek juga mengimbau pelanggan untuk tidak khawatir, karena sistem distribusi pesanan akan secara otomatis menyesuaikan dengan ketersediaan mitra di lapangan.
“Operasional kami tidak terganggu, dan kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” tutup pernyataan resmi perusahaan.