Pelaku Pungli di Kecamatan Keluang diamankan

Rabu 14 May 2025 - 15:33 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Polisi menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi dikecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Modus para pelaku ini meminta uang kepada mobil - mobil yang melintas dengan alasan pemeliharaan jalan dan pelaku tidak memaksa meminta.

Kepala Polsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrk mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mengatakan, kedua pelaku bernama Tono (47) dan Wadi (61) semuanya warga Desa Mekar Jaya Kecamtan Keluang Muba.

BACA JUGA:Curi AKI Mobil Pria Asal Lubuk Linggau Diamankan Polsek Indralaya, Dua Masih DPO

BACA JUGA: Gerebek Rumah di Baturaja, Polisi Tangkap Bandar Sabu dan Sita 4,51 Gram Narkotika

Keduanya ditangkap pada Selasa, (13/05/25) Siang. Alvin menyebutkan, Tono ditangkap Di pinggir jalan Desa Keluang sedangkan Wadi ditangkap dipinggir jalan Desa Mekar jaya.

"Modus keduanya adalah, cara pelaku meminta uang kepada mobil - mobil yang melintas dengan alasan pemeliharaan jalan dan pelaku tidak memaksa meminta"Kata Alvin saat dikonfirmasi Rabu Pagi ini.

Alvin menjelaskan, Tono berhasil mengumpulkan uang dari meminta mobil yaitu sebesar Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,- dan 4 lembar uang pecahan Rp 5.000,-.

BACA JUGA:Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

BACA JUGA:Avanza Hantam Truk di Jalinteng Sekayu: Dua Penumpang Tewas !

sedangkan Wadi berhasil mengumpulkan uang dari meminta mobil yaitu sebesar Rp29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- , 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,- dan 2 lembar uang pecahan Rp. 2.000.

Mereka ditangkap atas laporan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya praktik pungli disekitar lokasi.

Dua pelaku pungli dibawah ke mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.*

Kategori :