Hasilnya, ketiga pelaku terlihat sedang memindahkan minyak dari tangki mobil ke dalam jerigen.
Petugas segera mengintervensi dan membawa ketiga pelaku ke Mapolres Prabumulih.
Kronologis penangkapan dijelaskan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo: "Pada saat saya bersama anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Prabumulih sedang melintas di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, kami melihat ada 2 Mobil Dump Truck Fuso di dalam kebun. Kami mendekati, dan didapati 3 orang pemuda sedang memindahkan bahan bakar BBM jenis biosolar yang ada di dalam tangki mobil yang akan dipindahkan ke jeriken."
Kasatreskrim AKP Herli Setiawan menambahkan bahwa ketiga pelaku mengakui niat mereka untuk menggunakan BBM bersubsidi tersebut untuk keperluan sendiri dan dijual kembali. Ke tiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Kelangkaan BBM bersubsidi, terutama biosolar, menjadi masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat.
Penangkapan tiga pemuda ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku penimbunan dan peredaran ilegal BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Pemerintah dan aparat kepolisian terus berupaya memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak distribusi BBM bersubsidi.***