KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Raja Kabupaten OKU kembali menjalin kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H dengan Direktur PDAM Tirta Raja Kab. OKU Bertho Darmo Poedjo Asmanto, MBA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri OKU, Rabu 7 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Kajari OKU menyampaikan bahwa kerjasama ini memiliki ruang lingkup yang luas dalam penanganan masalah hukum, khususnya yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. Berdasarkan tugas dan wewenang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang memuat Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan PERUMDA Air Minum Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu," terangnya.
BACA JUGA:Berangkatkan Kloter 5, Total 919 JCH OKU Timur Tahun 2025
BACA JUGA:IKAPTK Siap Jalankan Tugas Mendorong Profesionalisme dan Tata Kelola Kolaboratif
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Raja Bertho Darmo mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh Kejari OKU dan dengan adanya MoU antar kedua belah pihak ini tentunya sangat membantu Perumda Tirta Raja dalam menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya sangat berterima kasih atas kerjasama yang baik ini. Semoga MoU ini menjadi langkah penting untuk memajukan daerah kita, dan membantu Perumda Tirta Raja dalam menjalankan tugas serta pengelolaan anggaran yang lebih baik lagi,” ujar Bertho Darmo.
Dengan kerjasama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.