KAYUAGUNG - Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi salah satu wilayah yang melakukan Deklerasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK dalam deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong di wilayah Kabupaten OKI mengatakan, keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi di dunia.
"Kami mendapat banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, hari ini kita deklarasi bebas dari knalpot brong," ungkapnya, Jumat, 19 Januari 2024.
Ia menambahkan, knalpot brong tidak menggunakan partisi sehingga tidak ada bagian untuk memecah suara sebagai peredam mengurangi kebisingan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2008 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.
BACA JUGA:Warga Curhat Soal Tilang Elektronik dan Narkoba
BACA JUGA:Sidak Pasar, Ternyata Harga Gula dan Minyak Goreng Naik
"Melalui deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong khususnya di wilayah Kabupaten OKI, jadi titik awal untuk dapat bersama menciptakan wilayah bebas dari knalpot brong sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas", imbuhnya.
Sementara, Pj Bupati OKI melalui Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Zulpikar SSos MM mengemekukakan, deklarasi ini sebagai upaya untuk memperkuat komitmen seluruh masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Selain mengganggu indra pendengaran serta kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar, knalpot ini juga dapat menyebabkan polusi asap, maka perlu dibebaskan OKI dari pengguna knalpot brong. Deklarasi ini jadi tanggungjawab bersama semua elemen masyarakat," tutupnya.*