KORANPALPOS.COM – Sejak kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, H Arlan dan Franky Nasril SKom MM, Pemerintah Kota Prabumulih terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Walikota Prabumulih, H Arlan memerintahkan Inspektorat Daerah Kota Prabumulih untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengecek absensi kehadiran serta kinerja seluruh pegawai mulai dari ASN, PPPK, dan juga PHL.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, hingga Senin, 28 April 2025, tercatat ada enam orang ASN yang tidak melaksanakan tugasnya selama dua tahun atau lebih. Kini ke enam orang tersebut harus bersiap-siap menerima sanksi.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Buka Dzikir Manakib Kubro : Wujud Nyata Program Banyuasin Religius
BACA JUGA:Dukung Kemandirian Pangan : Jaksa Muara Enim Ajak Warga Tanam Cabai
Jika benar terbukti ke 6 orang ASN tersebut bertahun-tahun bolos kerja tanpa alasan yang jelas, maka mereka dapat sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur berbagai jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan kehadiran.
Dalam peraturan tersebut, hukuman terberat bagi PNS yang melanggar disiplin adalah pemberhentian secara hormat sebagai Abdi Negara.
"Dari enam orang tersebut, dua berasal dari kelurahan dan empat dari dinas. Salah satu di antaranya bahkan tercatat tidak masuk kerja selama sepuluh tahun," ungkap Indra Bangsawan saat wawancara di ruang kerjanya pada Selasa, 29 April 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Salurkan Bantuan untuk Wirausaha Baru, Dorong Pertumbuhan IKM Lokal
Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terkait absensi ASN tersebut.
"Kami telah melaporkan temuan ini kepada Walikota Prabumulih, dan sanksi akan ditentukan oleh kepala OPD masing-masing tempat pegawai bertugas," tambahnya seraya mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur berbagai jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan kehadiran.
Lebih lanjut, H Indra Bangsawan yang juga merupakan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumsel ini menegaskan bahwa meskipun Inspektorat melakukan pengawasan, tanggung jawab utama terkait absensi ASN terletak pada kepala OPD masing-masing.
BACA JUGA:Alat Elektronik Rusak Disambar Petir : Warga Tuntut Tower Ganti Rugi !
BACA JUGA:Bupati Teddy dan BPR Baturaja Raih 4 Penghargaan Dalam Ajang TOP BUMD Awards 2025