Masih dikatakan Sekdes, kendala saat ini seluruh pendirian tower tidak pernah melibatkan pemerintah desa, hanya pemilik lahan, pemilik tower dan pihak terkait lainnya sehingga ketika ada permasalahan dilapangan pihaknya tidak tahu harus menghubungi siapa pemilik tower tersebut.
Seharusnya setiap pendirian tower minimal pemerintah desa mengetahui hal dan kewajiban tower dengan masyarakat sehingga ketika ada permasalahan seperti ini jelas apa hak dan kewajiban tower bukan hanya dengan pemilik lahan.
"Untuk izin silahkan ke pihak terkait. Tapi kalau ada permasalahan seperti tolong di selesaikan dengan baik, jangan sampai warga kami yang dirugikan," tegasnya.(ozi)
Kategori :