Bahaya Jalan Pintas Ibadah

Sabtu 26 Apr 2025 - 19:26 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

Ada sejumlah hal yang dapat merugikan, khusus bagi diri sendiri.

Pertama, apabila tertangkap dan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi perhajian, maka ancamannya deportasi, denda, daftar hitam 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi, hingga penjara.

Kedua, apabila mereka "lolos", mereka tidak akan mendapatkan tenda, transportasi, dan makan saat puncak haji di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Dapat dibayangkan apabila tidak mendapatkan layanan di Armuzna saat kondisi puncak musim panas mencapai 50 derajat Celcius.

Namun jika mereka tetap nekat dengan bergabung dengan jamaah haji resmi, tentu hal tersebut dosa karena telah mengambil hak orang lain, sehingga kemabruran hajinya dipertanyakan.

Ketiga, proses kepulangan yang tidak jelas. Mereka dipastikan akan terkatung-katung di Arab Saudi karena ketiadaan slot penerbangan.

Pemerintah Arab Saudi akan fokus sepenuhnya pada penerbangan haji resmi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Saudi melalui KJRI di Jeddah sebanyak 1.301 orang meninggal dunia pada musim haji 2024.

Suhu panas ekstrem menjadi salah satu penyebab kematian.

Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persennya adalah mereka yang tidak melalui prosedur resmi atau ilegal.

Jamaah dengan visa nonhaji banyak yang harus berjalan jauh di bawah terik matahari, tanpa tempat berlindung atau tenda untuk beristirahat.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Alhafiz Kurniawan mengatakan dalam hukum syar'i pada prinsipnya suatu ibadah atau akad muamalah akan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan berdasarkan syariat.

Demikian juga dengan haji, apabila syarat rukun haji dilaksanakan, maka hajinya tetap sah, termasuk wajib haji yang bila ditinggalkan jamaah dikenakan sanksi dam haji, itu pun hajinya tetap sah.

Adapun haji yang tidak mengikuti prosedur formal yang ditetapkan oleh pemerintah, apabila praktik hajinya dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut syariat, maka hajinya tetap sah.

Hanya saja PBNU tahun lalu memutuskan bahwa meskipun praktik haji ilegal itu sah, tapi berdosa karena yang bersangkutan tidak mematuhi peraturan pemerintah yang mana itu wajib menurut syariat Islam.

Adapun cacat dan dosa berasal dari pelanggaran jamaah atas kewajiban menaati pemerintah dan kewajiban memenuhi kontrak sosial politik dengan pemerintah.

Kategori :