KORANPALPOS.COM - Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kasatreskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT dan Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian bernama Darlis Saputra (30), warga Jalan Sungai Lesa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini dilakukan di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait pencurian peralatan bor senilai ratusan juta milik PT Rama Kurnia Energi.
Informasi dihimpun, terungkapnya aksi pencurian ini bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika pihak PT Rama Kurnia Energi melaporkan kehilangan sejumlah peralatan penting untuk kegiatan pengeboran.
BACA JUGA:Pria di OKU Bakar Mobil Ibunya Sendiri : Modusnya Gegara tak Diberi BPKB !
Dalam laporan yang disampaikan kepada SPKT Polres Prabumulih pada 19 Maret 2025, korban mengungkapkan bahwa peralatan yang dicuri terdiri dari 3 unit Cementing Head dengan ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7, 2 unit Circulating Head dengan ukuran 9 5/8 dan 7, dan 3 unit Landing Joint dengan ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI, melalui Kasatreskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Dalam waktu yang relatif singkat, tim berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku. “Usaha kami tidak sia-sia. Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, kami berhasil melacak pelaku berinisial DS,” ungkap Tiyan Talingga.
BACA JUGA:Viral Dugaan Kecurangan : SPBU Talang Jawa Diperiksa Polisi !
BACA JUGA:Curi Dua HP : Warga Tanjung Pinang Ogan Ilir Diciduk Polisi
Tim Tekab Prabu kemudian merencanakan penyergapan. Dengan informasi yang akurat mengenai lokasi pelaku, tim bergerak cepat untuk menangkap Darlis. “Kami melakukan penyergapan di kediaman pelaku, dan alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Karena perbuatan itu, Darlis Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Tiyan Talingga.