Sayuti yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir itu meminta agar semua perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka.
Ia menegaskan bahwa hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-75 : IGTKI PGRI OKU Gelar Lomba Seru Kolaborasi Anak dan Orang Tua !
BACA JUGA:Ditanya Soal Pemanggilan ASN, Kajari Prabumulih: Pidsus Nanti Akan Merilis !
“Kami mendesak agar seluruh perusahaan mematuhi aturan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para karyawannya. Jangan sampai hak-hak pekerja terabaikan,” lanjutnya.
Komisi IV juga telah mewacanakan akan memanggil seluruh perusahaan yang dicurigai belum melakukan pencatatan persyaratan kerja.
Pemanggilan ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan legislatif atas kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Jika dalam proses nanti terbukti adanya pelanggaran, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas. Bisa berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin operasional perusahaan tersebut,” tegas Sayuti.