MARTAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Denis Firmansyah enggan mempublikasikan atau memberi pernyataan terbuka terkait punya kerabat atau keluarga yang mencalonkan diri atau menjadi peserta di Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media, Senin, 15 Januari 2024, saat dibincangi di kantor KPU OKU Timur.
Menurutnya, berdasarkan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, penyelanggara Pemilu yang punya hubungan kekerabatan dengan Caleg tidak wajib dipublikasikan maupun diumumkan ke publik.
"Setelah saya pelajari peraturan DKPP tersebut, jadi tidak wajib diumumkan di publik jika ada penyelenggara Pemilu yang punya hubungan keluarga maupun kerabat dengan caleg, yang tidak boleh itu kalau membantu atau mengkampanyekan calon," ujarnya.
BACA JUGA:Sekda OI : ASN tak Netral Bisa Diberhentikan Permanen
BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Pengamanan di Gudang Logistik Pemilu 2024
Informasi yang berhasil dihimpun, Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta Pemilu, tercatat sebagai Caleg DPRD Kabupaten OKU Timur untuk daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Belitang, Belitang II, Belitang III, Belitang Jaya pada Pemilu tahun 2024 mendatang dan masuk dalam Daftar Calon Tetap.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 76 Huruf (B) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara Pemilu harus menyatakan secara terbuka kepada publik apabila mempunyai hubungan keluarga dan sanak saudara calon peserta Pemilu.
Melansir dari dkpp.go.id, sesuai Pasal 9 huruf i Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu diharuskan untuk “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, segera saja bagi setiap anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di setiap jenjang untuk memenuhi ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Anies Siap Teruskan Program Presiden Sebelumya
BACA JUGA:Istana Bantah Isu Jokowi Angkat Jutaan PNS jika Prabowo-Gibran Menang
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kurniawan saat dihubungi wartawan Palpos.id melalui sambungan telepon mengatakan, penyelenggara Pemilu yang wajib mengumumkan adanya kerabat atau keluarga yang maju sebagai caleg wajib diumumkan.
"Penyelenggara KPU harus dan wajib mengumumkan ke media massa apabila ada kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 ini," tegasnya.
Kurniawan juga menjelaskan terkait kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, hingga keluarga terdekat harus dan wajib mengumumkan.