Harus Dievaluasi dan Perjelas Pengawasan

Selasa 22 Apr 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Sementara itu, Keputusan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel  yang merekomendasikan penghapusan Tes Potensi Akademik (TPA) pada jalur prestasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA 2025 memunculkan beragam tanggapan dari warga dan orang tua/wali murid di Sumsel. 

BACA JUGA:Harus Awasi Jalur Distribusi

BACA JUGA:Dukung PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo

“Alhamdulillah kalau memang sistemnya belum siap dan rentan disalahgunakan, mending dihapus saja,” ujar Sari, salah wali murid asal Kota Palembang. 

Dirinya mengaku pernah mendengar kabar soal bocoran dan pengaturan nilai di beberapa sekolah, sehingga ia merasa jalur prestasi saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan kejujuran peserta.

“Yang penting anak saya yang berprestasi benar‑benar dinilai lewat raport dan lomba, bukan ‘mahal’ atau ‘dapat titipan’,” tambahnya, Selasa (22/4). 

Santoso, salah seorang tua murid di Muara Enim mengungkapkan kekhawatirannya: “Sekarang jalur prestasi hanya berdasarkan rapor dan piagam lomba," ucapnya. Oleh sebab itu,  Santoso berharap Dinas Pendidikan Sumsel segera mengumumkan alternatif penilaian agar orang tua tidak kebingungan.

Disisi lain, terkait jadwal dan mekanisme baru tersebut, membuat mayoritas orang tua dan calon murid kini menanti pengumuman final dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel paling lambat akhir Mei 2025.

Mereka berharap jadwal seleksi dan mekanisme penilaian jalur prestasi yang baru diumumkan sedini mungkin, agar persiapan dan pendaftaran dapat berjalan lebih tertib dan adil bagi semua pihak.

Akademisi, Madi Apriad, S.Pd.I., M.Pd., CDAI, ikut menanggapi rekomendasi penghapusan tes potensi akademik untuk jalur prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2025  oleh Ombudsman Sumsel tersebut.

Madi menilai bahwa keputusan tersebut perlu dikaji secara lebih bijaksana agar tidak merugikan hak-hak peserta didik, khususnya mereka yang memiliki prestasi di bidang akademik.

"Kalau kita bicara soal sikap Ombudsman Sumsel yang meminta tes potensi akademik jalur prestasi ditiadakan, tentu sangat disayangkan. Jangan sampai keputusan ini justru merenggut hak anak-anak kita yang berprestasi dalam bidang akademik, terutama dalam menentukan sekolah pilihan mereka," ujar Madi Apriad, Senin (22/4).

Menurutnya, langkah yang seharusnya diambil bukan menghapus tes, melainkan melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pelaksanaan agar terhindar dari potensi kecurangan dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau memang ada temuan bahwa tes ini disalahgunakan oleh oknum, maka yang perlu dibenahi adalah proses dan pengawasannya. Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, seharusnya mencarikan solusi dan berbenah dalam sistem seleksi agar lebih transparan, adil, dan akuntabel," tegas Madi Apriad.

Ia menambahkan bahwa setiap keputusan kebijakan pendidikan harus diambil dengan pertimbangan matang, dan tidak sampai mengorbankan hak-hak peserta didik yang memang telah mempersiapkan diri secara serius untuk mengikuti jalur prestasi.

"Pada akhirnya kita semua harus bijak dalam mengambil keputusan, apalagi yang menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan hak mereka yang berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah impian," pungkasnya. 

Kategori :