Kebakaran tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Asap hitam pekat tampak membumbung tinggi ke udara dan menyelimuti Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih, menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan kekhawatiran warga sekitar.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal seperti BBM oplosan,” tegas Ilham.*
Tags : #viral kebakaran sumsel
#undang-undang migas
#satreskrim ogan ilir
#polres ogan ilir
#penegakan hukum sumatera selatan
#kebakaran gudang bbm
#kasus bbm ilegal
#indralaya utara
#hukum bbm oplosan
#bbm oplosan
Kategori :
Terkait
Senin 28 Jul 2025 - 21:12 WIB
Kapolres Ogan Ilir: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Senin 28 Jul 2025 - 17:58 WIB
Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi saat Asah Kunci T dan Y, Ini Tampangnya
Kamis 24 Jul 2025 - 16:14 WIB
Operasi Patuh Musi 2025: Tingkat Pelanggaran Helm dan Melawan Arus Naik Drastis Kasus Kecelakaan Menurun
Kamis 24 Jul 2025 - 14:18 WIB
Kebakaran Lahan Seluas 12 Hektare di Sungai Rambutan Ogan Ilir Berhasil Dipadamkan
Sabtu 19 Jul 2025 - 18:24 WIB
Warga Sungai Rambutan Geger Temukan Pria Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Kurung, Ini Kata Polisi
Terpopuler
Sabtu 02 Aug 2025 - 10:17 WIB
Harga Pangan 2 Agustus 2025: Bawang Merah Rp46.278, Cabai Rawit Rp49.642 per Kilogram !
Sabtu 02 Aug 2025 - 12:00 WIB
Tingkatkan Fungsi Otak dan Daya Ingat dengan Seledri Jepang
Sabtu 02 Aug 2025 - 12:10 WIB
Obati Bisul dan Rematik dengan Pohon Rambung Merah
Sabtu 02 Aug 2025 - 19:35 WIB
Gambas Untuk Jantung Sehat hingga Kulit Glowing!
Sabtu 02 Aug 2025 - 13:00 WIB
Atasi Anemia dan Alergi dengan Spirulina
Sabtu 02 Aug 2025 - 10:06 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus 2025: Melonjak Tajam Rp47.000, Sentuh Rp1,94 Juta per Gram !
Terkini
Minggu 03 Aug 2025 - 09:56 WIB
Final Community Shield 2025: Liverpool vs Crystal Palace, Duel Panas di Wembley!
Minggu 03 Aug 2025 - 09:20 WIB
Persib Bandung Resmi Umumkan Skuad Musim 2025/26
Minggu 03 Aug 2025 - 09:10 WIB
Wuling Klarifikasi Petisi Konsumen Soal Binguo EV Turun Rp180 Juta: Ini Penjelasannya !
Minggu 03 Aug 2025 - 08:59 WIB
Gol Debut Kevin Diks Antar Kemenangan Monchengladbach 2-0 atas Valencia di Laga Uji Coba
Minggu 03 Aug 2025 - 08:49 WIB
Prakirakan Cuaca BMKG 3 Agustus 2025: Palembang dan Kota Besar Lain Diguyur Hujan Ringan !
Minggu 03 Aug 2025 - 08:40 WIB
Kadek Arel: Optimis Hadapi Korsel di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Minggu 03 Aug 2025 - 08:37 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Agustus 2025: Melonjak Tajam, Tembus Rp2 Juta per Gram !
Minggu 03 Aug 2025 - 08:21 WIB
SEA Games 2025: Timnas U-23 Siapkan Amunisi Baru
Minggu 03 Aug 2025 - 08:10 WIB
Getuk : Makanan Tradisional yang Tetap Menggoda di Tengah Arus Modernisasi
Minggu 03 Aug 2025 - 08:05 WIB