SUMSEL - Setelah melalui serangkaian pembahasan hingga tahap ke IV di Sentra Gakkumdu pada hari ke-14, Bawaslu Ogan Ilir akhirnya mengambil keputusan penting terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kepala desa Tambang Rambang, Kecanatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, pada hari Selasa,16 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati, melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian-kajian yang telah dilakukan.
"Kami sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan setelah membahas pelanggaran netralitas kepala desa tersebut selama 14 hari," ujar Lily.
Menurut Lily, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bawaslu, sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan, pihaknya harus mempersiapkan berbagai dokumen, termasuk berita acara klarifikasi, sumpah janji, daftar saksi, dan barang bukti.
BACA JUGA: Oknum Guru Diduga Paksa Siswa Berinfak, Pemkot Prabumulih Tegas Terhadap Tindakan Tak Etis
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Datangi RSUD Kayuagung, Ada Apa Ya?
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, mengingat pelanggaran UU pemilu dapat berdampak pada hukum pidana.
Bawaslu juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut jepada Bupati dan Polres Ogan Ilir dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/KAB/06.11/XII/2023 dinyatakan ditindaklanjuti.
Pada awalnya dijadwalkan bahwa Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian akan mendampingi pelapor untuk melaporkan pelanggaran netralitas kades ke Polres Ogan Ilir pada pukul 14.00 WIB.
Namun, pelapor baru melaporkan laporannya ke SPKT Polres Ogan Ilir pada pukul 17.10 WIB. MH, pelapor, menjelaskan bahwa ia diundang oleh Bawaslu Ogan Ilir pada Senin sore (15/1) lalu, namun kegiatan pelaporan baru dilaksanakan pada sore harinya karena beberapa kendala.
BACA JUGA:Tetap Diami Rumah Meski Sudah Roboh, Lansia di Ogan Ilir Mengaku Pernah Hampir Dipatuk Ular
BACA JUGA:Dana Pembangunan di OKU Banyak Tersedot Untuk Pilkada 2024
MH juga menyampaikan bahwa saat pelaporannya ke Polres Ogan Ilir, ia diminta oleh Bawaslu Ogan Ilir untuk menyerahkan barang bukti berupa satu unit HP yang menyimpan rekaman video sebagai bukti pelanggaran netralitas kades.
"Langkah selanjutnya, saya didampingi oleh Bawaslu Ogan Ilir langsung ke Polres Ogan Ilir untuk melanjutkan proses tindak pidana," ungkap MH.
Dirinya memberikan keterangan di SPKT Polres Ogan Ilir yang mencakup informasi terkait tempat kejadian, waktu kejadian, identitas pelapor, terlapor, dan saksi.