Nekat Mencuri, 3 Pelajar di Prabumulih Berakhir di Tahanan Polisi

Senin 15 Jan 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Zen Bae

BACA JUGA:Pemilik Masakan Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan, Ini Penyebabnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelajar ini berawal dari laporan Iswanda Sarian Putra dan Lasia Warni, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Prabumulih.

Laporan ini diajukan pada Jumat, 25 Agustus 2023, dan Rabu, 3 Januari 2024. Dalam laporannya, kedua PNS tersebut melaporkan bahwa Gedung RMC di Kelurahan Cambai telah menjadi target pencurian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat, membenarkan penangkapan ketiga pelaku pencurian ini.

Dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap mereka dengan cepat.

AKP B Sijabat menyatakan bahwa kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Aksi perampokan ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan sekitar, terutama di malam hari.

Pelibatan pelajar dalam tindakan kriminal semacam ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat luas.***

Kategori :