Curi 9 Karung Alumunium dan Belasan Aki Bekas : Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab !

Rabu 09 Apr 2025 - 12:50 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Tim tidak menyia-nyiakan waktu dan segera melakukan pengejaran.

"Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," kata Tiyan Talingga.

Selain menangkap Riansyah sambung pria asal Bangka Belitung ini, tim tekab juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung aluminium dan 13 aki bekas yang dicuri dari gudang Mustarli.

Selanjutnya, Riansyah langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Tiyan menegaskan bahwa tindakan pencurian ini tidak bisa dibiarkan. Riansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.,” tegasnya.

Kategori :