Keluarga Cik Rohani mengaku sangat kecewa dengan pelayanan di RSUD Rupit.
BACA JUGA:Polres OKU Perketat Pengamanan Objek Wisata
BACA JUGA:Sering Telan Korban Jiwa : Polisi Larang Pengemudi Speedboat Lakukan Manuver Berbahaya !
Mereka menilai keputusan rumah sakit bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya mengutamakan keselamatan pasien, terutama bagi peserta BPJS yang berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
"Kami merasa tidak diperlakukan dengan adil. Pasien dalam kondisi lemah, tapi malah diminta masuk jalur umum jika ingin dirawat inap. Seharusnya rumah sakit lebih mengutamakan keselamatan pasien, bukan mempertanyakan jalur administrasi terlebih dahulu," ujar Asril.
Direktur RSUD Rupit, dr Ladonna Sianturi, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan ini.
Pesan singkat melalui WhatsApp belum ada tanggapan, telp yang dihubungi juga tidak dijawab.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Pengamanan Arus Balik Lebaran 1446 H
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor : Warga Minta Talud Segera Dibangun di Sungai Kelekar !
Sementara itu dugaan penolakan rawat inap pasien BPJS ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi peserta BPJS yang khawatir akan mengalami hal serupa jika membutuhkan layanan medis darurat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas kesehatan segera menindaklanjuti kejadian ini agar kejadian serupa tidak terulang.
Transparansi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan menjadi tuntutan utama agar fasilitas kesehatan benar-benar menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.