PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) mengingatkan KPU di wilayah itu agar surat suara yang rusak dimusnahkan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Jumat, mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan ribuan lembar surat suara yang rusak tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan yang rusak surat suara presiden sebanyak 3.354 lembar. Sedangkan, untuk suara DPD dan DPR RI saat ini masih proses,” katanya.
BACA JUGA:Ganti 400 Lampu Pijar Rusak
BACA JUGA:2023, Indeks Persaingan Usaha di Sumsel 5,29
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan KPU di wilayah itu surat suara yang rusak agar dimusnahkan guna mencegah hal yang tidak ingin terjadi, seperti pelanggaran oleh oknum yang ingin memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu.
Ia menjelaskan pemusnahan perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.
“Langkah pemusnahan dilaksanakan ketika ditemukan surat suara rusak ataupun kelebihan jumlah ketika proses penyortiran, pelipatan dan pengemasan,” jelasnya.
BACA JUGA:Rehabilitasi Ratusan Narapidana para Pecandu Narkoba
BACA JUGA:Rehabilitasi Ratusan Narapidana para Pecandu Narkoba
Selain itu, Bawaslu Sumsel juga menerima laporan terdapat kekurangan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 14 ribuan lebih lembar.
“Kekurangan ini sudah dilaporkan oleh KPU masing-masing daerah yang kurang surat tersebut ke KPU RI,” kata Kurniawan. (ant)