Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengonfirmasi penangkapan ini di Markas Besar Polri.
BACA JUGA:Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Bintara Polri Tipu Perwira untuk Jabatan Kapolsek
BACA JUGA:Bayi Meninggal Diduga Usai Diimunisasi : Keluarga Siap Gugat Puskesmas Plaju !
"Pelaku yang mencuitkan ancaman penembakan terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP-nya di Jember," ungkap Sandi Nugroho. Pelaku berusia 23 tahun ditangkap pada Sabtu, 13 Januari, pukul 09.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan ancaman.
Namun, penyidik masih mendalami motif dan latar belakang dari tindakan tersebut. Pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, menyatakan bahwa pemilik akun tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena karena menggunakan media sosial," kata Imam Sugianto.
Wakapolri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan pemilik akun yang membuat ancaman terhadap Anies Baswedan.
"Iya benar (sudah ditangkap)," ucap Trunoyudo. Penindakan ini menjadi contoh serius terhadap setiap upaya mengancam dan meresahkan masyarakat di dunia maya.
Meskipun belum ada laporan resmi terkait ancaman tersebut, Polri tetap melanjutkan pendalaman untuk memahami latar belakang dan motif dari tindakan pelaku.
Pihak berwenang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh peserta pemilu, terutama calon presiden dan calon wakil presiden, di tengah intensitas kampanye yang semakin meningkat.(ant)