Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca-OTT KPK

Rabu 19 Mar 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.

BACA JUGA:Polres OKU Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

BACA JUGA:Waw ! THR Anggota DPRD OKU Tembus Rp 150 Juta per Orang

Setyo mengatakan Nov bersama tiga anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kategori :