KORANPALPOS.COM - Kabar gembira baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau!
Pemerintah kota memastikan bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) serta gaji ke-14 atau lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR)akan dicairkan sebelum cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, Trisko Defriansyah, dijumpai usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) persiapan Operasi Ketupat di Mapolres Lubuklinggau, Senin 17 Maret 2025.
Menurut Trisko, anggaran untuk pembayaran TPP dan Gaji ke-14 telah disiapkan, dan proses pengajuan sedang berjalan sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Herman Deru Tinjau Tol Palembang-Betung, Siap Jadi Jalur Alternatif Pemudik
BACA JUGA:Pererat Hubungan Dengan Masyarakat di Bulan Ramadhan : Polsek Pemulutan Berbagi Takjil
"Gaji ke-14 dan TPP sudah dianggarkan, saat ini sedang dalam proses pencairan. Termasuk juga Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota DPRD yang juga akan dicairkan sebelum libur Lebaran," ujarnya.
Untuk pembayaran TPP dan THR bagi ASN Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengalokasikan anggaran secara terpisah.
"Untuk Pembayaran THR telah dialokasikan anggaran Rp19,8 miliar, itu tidak hanya untuk THR bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi sudah termasuk juga untuk anggota DPRD," jelas Trisko.
Sementara itu, untuk pembayaran TPP selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari, anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,3 miliar.
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Komering Jejawi OKI, ABK Jukung Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
BACA JUGA:Askolani : Ramadhan Ajang Mensyukuri Nikmat dan Membangun Kebersamaan !
Trisko menjelaskan bahwa pencairan TPP tidak bisa dilakukan secara serentak karena masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki waktu pengajuan yang berbeda.
Namun, jika suatu OPD lebih cepat dalam mengajukan pencairan, maka pembayaran TPP dapat segera direalisasikan.
"Jika OPD bisa memenuhi syarat lebih dulu untuk TPP, maka TPP akan dibayarkan. Begitu juga dengan THR, jika pengajuan lebih cepat, maka THR bisa didahulukan," jelasnya.