5. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
BACA JUGA:AKP Dedi Purma Jaya Terima Penghargaan dari Kapolres, Ini Penilaiannya
BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Datangi Bengkel Motor dan Aksesoris Motor
6. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
7. Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
8. Pencatata PKWT.
9. Pelaporan rekrutmen dan prioritas TKL
BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Nyaris Dilalap Si Jago Merah
10. Pemberdayaan atau rekrutmen disabilitas.
Selanjutnya di tahun 2024 ini, pihaknya akan membentuk tim bekerjasama dengan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan.
"Di mana tujuannya untuk pengawasan, pembinaan dan pengawasan kepatuhan terhadap tenaga kerja," paparnya.
Masih menurut Mursalin, ada beberapa perusahaan yang masih belum mematuhi.
"Maka dari itu kita akan buat rakor untuk pembinaan dan verifikasi. Itu akan diadakan setiap setiap tahun atas kepatuhannya," katanya.
Selain itu juga, untuk tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Muba terus dilakukan pengawasan dan pendataan.
Termasuk pendataan tenaga kerja asing tahun 2023 ada sekitar 42 yang bekerja di Muba tersebar di 7 perusahaan. Mereka wajib melapor ke Disnakertrans. (omi)