Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !

Senin 03 Mar 2025 - 16:46 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

“Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa dalam menegakkan hukum, kita harus mengedepankan hati nurani, karena keadilan tidak hanya tertulis di dalam buku, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Abu Nawas.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan di OKU Diwarnai Wisata Kuliner

BACA JUGA:Baru Pulang Retret, Bupati dan Wabup OKI Tancap Gas Tinjau Warga Terdampak Banjir

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, tambahnya, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat. 

Kategori :