4. Batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025;
BACA JUGA:Pertemuan Tertutup di Istana Merdeka
BACA JUGA:Daftar Lengkap 24 Daerah yang Wajib Kocok Ulang Pilkada 2024 : Daerah Mana Saja ?
5. Batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025.
Kelima kluster tersebut disusun sesuai dengan tingkat urgensi pelaksanaan PSU di masing-masing daerah.
Semakin pendek batas waktu yang diberikan, semakin cepat pula PSU harus dilaksanakan.
Berdasarkan putusan MK, terdapat 26 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dikabulkan.
Dari jumlah tersebut, 24 perkara mengharuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU), satu perkara berupa rekapitulasi suara ulang, dan satu perkara berupa perbaikan keputusan KPU.
Adapun beberapa daerah yang diusulkan melaksanakan PSU antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Bandung, Kota Medan, Kabupaten Sleman, dan Kota Ternate.
KPU memastikan bahwa persiapan logistik, petugas, dan sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara maksimal agar PSU berjalan lancar.
Dalam pelaksanaan PSU, KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan integritas.
Pengawasan ketat akan dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pemantau independen guna memastikan tidak ada kecurangan.
Idham Holik juga menegaskan bahwa KPU akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjamin keamanan selama proses PSU berlangsung.
"Kami akan memastikan PSU berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Meski demikian, KPU menyadari tantangan dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait dengan logistik dan distribusi surat suara.
Untuk itu, KPU telah melakukan koordinasi dengan penyedia jasa logistik guna memastikan seluruh kebutuhan logistik terpenuhi tepat waktu.