KORANPALPOS.COM - Barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari OKUT, Rabu (26/2) pukul 10.00 WIB.
Adapun barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 30 kasus dengan 66 perkara yang telah putus pada 2025.
Barang bukti ini berupa narkotika jenis sabu sebanyak 189.534 gram, ekstasi 3,109 gram, senjata api 3 unit dengan 2 amunisi aktif, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Rakor Perdana Tahun 2025 Bersama Kementerian Komdigi RI
BACA JUGA:Kejari OKU Buka Konsultasi Hukum Gratis Melalui Halo JPN
"Ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada juga perkara pada 2024 yang putus pada 2025,'' ujar Kajari OKUT Andri Juliansyah, SH MH usai pemusnahan.
Ditambahkan Andri, pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan ketetapan hukum yang sudah diputus oleh hakim.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Bupati OKU Timur, yang diwakili oleh Asisten I, Ketua DPRD OKU Timur, Kodim 0403 OKU, Dan Yon Armed, Kepala BNNK OKUT dan sejumlah pejabat lainnya.