SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Polsek Sanga Desa diback up oleh Polda Sumatera Selatan membekuk empat orang tersangka dari delapan tersangka.
Kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi menggasak uang tunai dan barang berharga milik seorang warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa (Sandes) Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH mengatakan kronologisnya tersangka Budi Santoso, DKK (sebanyak 8 orang) mendatangi rumah sekaligus toko milik korban.
Dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor dan menggunakan helm serta masing-masing tersangka membawa senjata api rakitan.
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan di Pondok Makan Asiyah Prabumulih Dibekuk
BACA JUGA:Kejari Muba Periksa Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung- Tempino Jambi.
" Saat tiba dirumah korban, para tersangka langsung turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah anak korban Agung dan istri korban yang saat itu sedang berada di toko." Jelas Joharmen.
Setelah itu para tersangka langsung membobol laci dan mengambi luang tunai dan rokok.
Lalu tersangka membawa istri korban ke dalam kamar untuk membuka brangkas untuk mengambil uang tunai serta perhiasan yang ada di dalam kamar yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 841.000.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta rupiah).
Kemudian Joharmen mengungkapkan penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saat Sat Reskrim Polres Musi Rawas melaporkan ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atas nama tersangka Malik.
BACA JUGA:Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !
BACA JUGA:Polres Banyuasin Tutup Warung Penjual Miras Jelang Ramadan
"Dari hasil interogasi tersangka Malik bahwa tersangka mengetahui identitas para tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya.
Lanjutnya adapu pelaku yang diamankan yaitu Budi Santoso (36) warga Matulesai Kecamatan.
Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi, Edi Purwanto Alias Pur (40) warga Desa Megang Sakti Musi Rawas Sumsel, Komar Alias Latif (50) warga Desa Megang Sakti Kab. Musi Rawas Sumsel,Sumari (44) warga Desa Megang Sakti Musi Rawas Sumsel,dan Malik Ibrahim Riski (30) warga Lk Ulu Kecamatab Pauh Kabupaten Sarolangu.