Sisman menegaskan bahwa pada akhir tahun 2023, pihaknya telah menetapkan IK sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhadap yang bersangkutan (IK), sudah kami lakukan penahanan dan proses hukumnya kini sedang berjalan di tahap penyidikan," pungkasnya.
Pihak BNNP NTB berharap bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku tindak pidana narkotika serta menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Barat. (ant)
Kategori :