KORANPALPOS.COM - Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras) ilegal.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif selama bulan suci.
Kapolsek Muara Telang, Banyuasin, Iptu Thomas Siswo di Banyuasin, Senin, mengatakan bahwa penutupan ini dilakukan sesuai instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/14/I/OPS.1.3/2025 tertanggal 24 Januari 2025.
Surat tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan operasi mandiri kewilayahan untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Polres OKU Amankan Pelaku Pungli di Jalinsum : Ini Orangnya !
BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam : Polsek Muara Beliti Berhasil Amankan Lima Tersangka, Berikut Daftarnya !
"Kami telah melakukan edukasi kepada para pemilik warung agar menghentikan penjualan miras. Namun, ada beberapa warung yang masih melanggar aturan tersebut, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan," kata Iptu Thomas.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga botol besar anggur merah, enam botol kecil anggur merah, dua botol besar anggur hijau, dan dua botol besar anggur lychee.
Semua barang bukti tersebut merupakan minuman beralkohol tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pihak kepolisian menekankan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat represif tetapi juga edukatif.
BACA JUGA:Kejari Muba Gerebek Rumah Mantan Pegawai BPN : Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol !
BACA JUGA:Dua Pengedar Babat Supat Diamankan : Ini Barang Bukti yang Didapat !
Masyarakat diimbau untuk memahami bahaya konsumsi miras ilegal, terutama bagi generasi muda.
Konsumsi alkohol yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk gangguan kesehatan, peningkatan angka kriminalitas, serta berkurangnya produktivitas individu.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras ilegal. Ini bertujuan untuk melindungi warga, terutama anak muda, dari dampak negatif miras," tegasnya.