6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan SMK Aisyiyah Insan Utama Prabumulih Ditangkap

Minggu 16 Feb 2025 - 11:39 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Polres Lahat Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Setelah ditangkap, Atang langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Atang mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya, Atang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas AKP Badarudin.

Kategori :