Diselesaikan Secara RJ : Pencuri HP di Halaman Kantor Desa Akhirnya Hirup Udara Bebas

Sabtu 15 Feb 2025 - 17:44 WIB
Reporter : Prabu Agustian
Editor : Maryati

Keikutsertaan mereka menunjukkan adanya dukungan yang besar dalam penyelesaian kasus ini secara damai dan konstruktif.

BACA JUGA:Harga Emas di OKU Tembus Rp9 Juta Persuku : Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli !

BACA JUGA:Langsung Gas ! Perdana Kerja, Kalapas Sekayu Aris Lakukan Kontrol Perdana Area Brandgang

Lebih lanjut, Aji Martha menuturkan bahwa setelah bebas, Aidil Adha tidak hanya mendapatkan kebebasan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperbaiki dirinya.

"Aidil akan mengikuti pelatihan berbasis masyarakat yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih," kata Aji Martha.

Pelatihan ini akan difokuskan pada keterampilan perawatan dan perbaikan AC, yang diharapkan dapat membekali Aidil dengan keterampilan yang berguna untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan.

"Ini adalah langkah awal bagi Aidil untuk membangun kembali hidupnya dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Harga Emas di OKU Tembus Rp9 Juta Persuku : Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli !

BACA JUGA:Langsung Gas ! Perdana Kerja, Kalapas Sekayu Aris Lakukan Kontrol Perdana Area Brandgang

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2024 ketika Aidil ditangkap karena diduga mencuri sebuah handphone milik korban berinisial U di halaman kantor Desa Pangkul.

Handphone tersebut dicuri saat pemiliknya sedang melakukan aktivitas di kantor desa.

Pihak kepolisian segera menangkap Aidil dan menahannya untuk menjalani proses hukum.

Meskipun kasus ini terbilang ringan, namun tetap memerlukan pendekatan hukum yang tepat agar tidak menghambat masa depan tersangka yang masih berusia muda.

BACA JUGA:Polisi Beri Waktu 14 Hari bagi Pelaku Ilegal Refinery untuk Bongkar Mandiri

BACA JUGA:Cek Perkembangan Lahan Desa P2B

Setelah ditahan selama dua bulan, Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan evaluasi terhadap berkas perkara tersebut dan mempertimbangkan potensi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kategori :