Polisi Beri Waktu 14 Hari bagi Pelaku Ilegal Refinery untuk Bongkar Mandiri

Jumat 14 Feb 2025 - 20:46 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Maryati

Selain menargetkan pelaku ilegal refinery, pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan tindakan serupa terhadap pemilik usaha ilegal drilling (pengeboran minyak ilegal) di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Toyota HI Ace Seruduk Dump Truck, Empat Orang Jadi Korban, Begini Kondisinya !

BACA JUGA:Ada Apa Ya ? Polres Ogan Ilir Sampai Pasang Pengumuman Ini di Gerbang Utama !

“Besok kami akan melakukan hal yang sama terhadap pemilik ilegal drilling. Kami akan mendatangi lokasi dan memberikan imbauan agar mereka segera membongkar usaha ilegalnya secara mandiri,” ujar Alvin.

Pemerintah daerah dan aparat kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini karena dampaknya yang cukup luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain pencemaran tanah dan air akibat limbah minyak, aktivitas ilegal refinery juga sering dikaitkan dengan meningkatnya angka kecelakaan kerja serta tindakan kriminal lainnya.

 Masyarakat setempat menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya menghentikan praktik ilegal refinery.

BACA JUGA:Pemkab OKU Siapkan 18 Puskesmas Layani Program CKG

BACA JUGA:2 Pria Diamankan Terkait Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan

Salah satu warga, Herman (45), mengungkapkan bahwa aktivitas penyulingan ilegal ini memang telah lama menjadi keluhan warga karena menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Kalau hujan, minyak dari tempat penyulingan ini mengalir ke sungai dan mencemari air yang kami gunakan sehari-hari. Belum lagi baunya yang menyengat. Kami sangat berharap para pemilik usaha ini mau mematuhi imbauan polisi dan menghentikan kegiatan mereka,” kata Herman.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga mendukung langkah kepolisian dalam menindak usaha ilegal refinery. Kepala DLH Muba, Indra Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan mengenai pencemaran lingkungan akibat aktivitas ilegal refinery dan siap bekerja sama dengan kepolisian dalam menangani masalah ini.

“Selain dampak lingkungan, aktivitas ini juga sangat merugikan daerah karena tidak ada pajak atau retribusi yang masuk ke kas daerah. Kami mendukung penuh tindakan tegas dari aparat kepolisian,” ujar Indra.

Menurut undang-undang yang berlaku, usaha penyulingan minyak ilegal dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda yang tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku usaha minyak ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup apabila terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan akibat aktivitas mereka.

 

Kategori :