"Pelaku inisial HS berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolsek Heffi Juliansyah.
BACA JUGA:Tangkap Juru Parkir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 1 Kg Ganja Kering
BACA JUGA:Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang Diamankan Polisi
Proses penangkapan berlangsung lancar, dan Harial tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Selain itu, tim Opsnal juga berhasil menemukan barang bukti berupa pompa air merk SDP milik korban.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cambai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Heffi Juliansyah menjelaskan bahwa Harial dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.