Selain itu, satu ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,34 gram, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, polisi semakin yakin bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir.
Menurut hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Zainal Abidin dan Agusman memiliki peran penting dalam peredaran narkotika di daerah tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Keji di Perkebunan Kopi Lahat Terungkap : Pelaku Dikenal dan Ternyata Residivis !
Keduanya diduga berperan sebagai perantara dan pengedar yang bertugas mendistribusikan barang haram kepada para pengguna.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menyamarkan transaksi dalam bentuk pertemuan singkat di lokasi yang telah disepakati sebelumnya," jelas Iptu Surya.
Polisi juga mencurigai bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Selain dilakukan interogasi mendalam, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka serta mengambil keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kami telah melakukan tes urine terhadap para tersangka dan mengambil keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara yang akan kami ajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah Iptu Surya.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, barang bukti yang telah disita akan dikirimkan ke laboratorium forensik guna mendapatkan hasil uji yang lebih akurat.
Selanjutnya, kepolisian akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses peradilan.
Atas perbuatannya, Zainal Abidin dan Agusman dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tegas Iptu Surya.