Disdukcapil OKU Jemput Bola untuk Permudah Cetak Dokumen Kependudukan

Minggu 09 Feb 2025 - 20:45 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meluncurkan program jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mencetak dokumen kependudukan.

Langkah ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada seluruh warga, khususnya di daerah terpencil.

Kepala Disdukcapil OKU, Suryadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta perkawinan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil di Kota Baturaja.

"Kami ingin memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses semua lapisan masyarakat, bahkan hingga pelosok desa," ujarnya.

BACA JUGA:Kajari OKI: Insan Pers Adalah Orang yang Penuh Dedikasi!

BACA JUGA:Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi Dana Desa

Salah satu inovasi terbaru dari program ini adalah layanan jemput bola penerbitan akta perkawinan langsung di tempat ibadah, khususnya bagi masyarakat non-Muslim.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang baru menikah agar tidak perlu repot mengurus dokumen ke Disdukcapil.

"Belum lama ini kami melaksanakan penerbitan akta perkawinan di sebuah wihara di Kota Baturaja untuk pasangan Tionghoa yang melangsungkan pernikahan. Ini adalah bentuk pelayanan maksimal kami kepada masyarakat," kata Suryadi.

Program ini disambut baik oleh masyarakat karena selain menghemat waktu, juga mengurangi biaya transportasi yang harus dikeluarkan jika mengurus dokumen ke kota.

BACA JUGA:Kecamatan Rantau Bayur Juara Umum STQH ke-XII Kabupaten Banyuasin Tahun 2025

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Dukung Ketahanan Pangan : Tebar Pupuk untuk Tanaman Jagung Unggul di Desa Tanjung Pasir

Pelayanan di tempat ibadah juga dianggap lebih nyaman dan praktis karena dapat dilakukan langsung setelah prosesi pernikahan.

Selain pencetakan dokumen fisik, Disdukcapil OKU juga gencar mengedukasi masyarakat mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Program ini bertujuan untuk mengalihkan penggunaan dokumen fisik ke bentuk digital sebagai bagian dari mendukung transformasi digital di Indonesia.

Kategori :