Ia menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan perbaikan.
BACA JUGA:Sumsel Berhasil Kendalikan Inflasi Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun 2023
BACA JUGA:Musi Rawas Gempar ! Pria Ini Tega Habisi Ayah dan Ibunya, Kok Tega ?
PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban kecelakaan sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Korban luka juga mendapatkan jaminan biaya rawatan hingga Rp20 juta. Bagi korban meninggal, santunan yang diberikan mencapai Rp50 juta sesuai peraturan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah membentuk tim investigasi untuk mengetahui penyebab kecelakaan KA di Cicalengka.
KAI juga berupaya mengevakuasi dua rangkaian kereta dan memperbaiki jalur rel yang rusak.
Tim investigasi dari KNKT, TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, dan pihak terkait sedang melakukan upaya penanganan kecelakaan tersebut.
Bagi perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Haurpugur-Cicalengka, KAI akan memberlakukan rekayasa pola operasi seperti jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.
Kejadian tragis ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih meningkatkan keselamatan dan pelayanan di sektor perkeretaapian Indonesia.
Semoga korban yang meninggal diberikan ketabahan kepada keluarga dan proses investigasi dapat memberikan gambaran yang jelas tentang penyebab kecelakaan ini.***