Tragedi di Banyuasin : Petani Bacok Bos Koperasi hingga Tewas, Motifnya Mengejutkan !

Kamis 06 Feb 2025 - 11:44 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Zen Kito

Banyak warga yang datang melayat ke rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir.

Sementara itu, keluarga korban tampak terpukul dengan kejadian ini.

"Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi.  Almarhum adalah orang baik yang selalu berusaha membantu sesama," ujar salah satu anggota keluarga korban dengan mata berkaca-kaca.

Pelaku Darwansah kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk pasal ini bisa mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap semua fakta yang ada. Kami juga akan mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara," tambah IPTU Yusri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang beredar.

Mereka memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.

Kejadian yang berawal dari persoalan sepele bisa berujung fatal jika tidak dikelola dengan baik.

Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.

Kategori :