16. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Perkara yang lolos akan memasuki tahap persidangan pembuktian.
Pada tahap ini, para pihak diharuskan menghadirkan bukti tambahan yang relevan, termasuk saksi, dokumen, dan ahli jika diperlukan.
Sidang pembuktian dijadwalkan mulai pekan depan dengan pengawasan ketat dari MK untuk memastikan transparansi dan keadilan.
MK mengimbau semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menghormati proses hukum dan menjaga ketertiban selama berlangsungnya persidangan.
“Kami berharap para pihak dapat menunjukkan sikap profesional dan menghormati putusan yang akan diambil nanti.
Proses ini bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi bagaimana menjaga integritas demokrasi kita,” tutup Hakim Arief Hidayat.
Dengan rampungnya putusan dismissal ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara transparan, adil, dan cepat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.