Jika pengecer tidak mau beralih menjadi pangkalan resmi dan masyarakat tetap lebih memilih membeli dari pengecer ilegal.
Maka kebijakan ini bisa gagal mencapai tujuan utamanya untuk menyalurkan LPG subsidi secara tepat sasaran.
Meski memberikan banyak catatan kritis, Sofyano tetap mendukung langkah pemerintah dalam upaya menertibkan distribusi LPG subsidi.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan perbaikan regulasi serta pengawasan yang lebih ketat.
“Pemerintah harus segera merevisi Perpres 104 Tahun 2007, terutama mengenai siapa saja yang berhak menggunakan LPG subsidi serta bagaimana mekanisme pengawasannya. Jika aturan ini diperjelas, maka kebijakan pembatasan distribusi LPG subsidi bisa lebih efektif,” tegasnya.
Ia juga berharap bahwa perubahan status pengecer menjadi pangkalan LPG tidak malah menambah beban anggaran subsidi.
Sebab, meskipun distribusi lebih tertata, jika tidak ada pengawasan ketat, maka pangkalan baru tetap bisa menjual LPG kepada pihak yang tidak berhak.
“Kami berharap kebijakan ini tidak menjadi sekadar perubahan administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam mengurangi beban subsidi LPG pemerintah. Pemerintah perlu menyiapkan skema pengawasan yang lebih jelas dan mekanisme kontrol yang lebih kuat agar kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG bersubsidi 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan memastikan LPG subsidi sampai ke tangan yang tepat.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” kata Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).
Namun, tantangan yang muncul adalah bagaimana memastikan bahwa pangkalan baru ini benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.
Jika tidak ada sistem yang memastikan distribusi tepat sasaran, maka kebijakan ini bisa saja hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak benar-benar mengurangi beban subsidi LPG.
Pemerintah diharapkan dapat segera membuat regulasi lanjutan yang lebih ketat, termasuk mekanisme pendaftaran yang lebih jelas bagi rumah tangga dan usaha mikro yang benar-benar berhak mendapatkan LPG subsidi.
Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan terkontrol, kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif dan mencapai tujuan utamanya, yaitu mengurangi beban subsidi yang semakin meningkat.
Kebijakan pemerintah untuk membatasi distribusi LPG 3 kg melalui pangkalan resmi mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak.