Puskepi Soroti Ketidakjelasan Regulasi : Kebijakan Baru LPG 3 Kg Tak Jamin Beban Subsidi Berkurang

Senin 03 Feb 2025 - 07:58 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Kebijakan pemerintah yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 mengenai larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer dan mewajibkan penjualan hanya di pangkalan resmi Pertamina, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satu kritik datang dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), yang menilai bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menjamin berkurangnya beban subsidi LPG yang ditanggung pemerintah.

Menurut Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, kebijakan tersebut seharusnya berfokus pada penentuan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak menerima subsidi LPG.

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Ribetnya Beli Gas LPG 3 Kg : Dampak Peraturan Pemerintah Mematikan Usaha Pengecer Gas !

BACA JUGA:Hiswana Migas Sumsel Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG Subsidi 3 Kilogram

Ia menegaskan bahwa sekadar mengalihkan distribusi dari pengecer ke pangkalan resmi tidak cukup untuk memastikan penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran.

Dalam keterangannya, Sofyano menyoroti ketidakjelasan regulasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur bahwa pengguna LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Namun, dalam praktiknya, batasan antara rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah menjadi abu-abu, sehingga LPG subsidi tetap digunakan oleh golongan yang seharusnya tidak berhak.

BACA JUGA:Wajib Tahu ! Pengecer LPG Wajib Daftar Jadi Pangkalan per 1 Februari 2025

BACA JUGA:Produksi LPG PEP Prabumulih Field Meningkat 33 Persen : Diprediksi Mampu Kurangi Impor LPG

“Penetapan pengguna LPG 3 kg selama ini tidak jelas. Dalam realitas di lapangan, baik rumah tangga berpenghasilan tinggi maupun usaha yang masuk kategori menengah tetap bisa mengakses LPG bersubsidi,'' jelas Sofyano.

Hal ini terjadi karena aturan yang ada tidak secara tegas menentukan siapa yang berhak dan bagaimana mekanisme pengawasannya. 

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa usaha mikro berhak mendapatkan LPG 3 kg.

BACA JUGA:Pertamina Imbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Melonjak di Atas HET : Hiswana Migas Janji Lakukan Ini

Kategori :