Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Dilantik Berturut-turut : Begini Penjelasannya !

Sabtu 01 Feb 2025 - 10:45 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa kepala daerah yang terpilih melalui hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara berturut-turut.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan amar putusan yang dikeluarkan MK.

“Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah putusan sela atau dismissal), pelantikannya akan berturut-turut,” ujar Mendagri Tito saat ditemui setelah pertemuannya dengan pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025 malam.

BACA JUGA:Komisi II DPR Gelar Rapat Bahas Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

BACA JUGA:Presiden Prabowo Akui Belajar Penghapusan Kemiskinan dari India

Menurut Tito, apabila mayoritas perkara sengketa pilkada ditolak dalam putusan akhir MK, maka dimungkinkan adanya pelantikan serentak.

Namun, jika hanya sedikit perkara yang ditolak, maka pelantikan akan dilakukan secara bertahap.

Dalam skenario tersebut, gubernur akan dilantik langsung oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di masing-masing provinsi.

BACA JUGA:Perludem Sebut Pembahasan RUU Pemilu Harus Segera Dimulai

BACA JUGA:Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional : Alasannya Gagas Libur Imlek !

Ia menjelaskan bahwa teknis pelantikan bergantung pada amar putusan MK.

Dalam beberapa kasus, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau bahkan mendiskualifikasi pasangan calon tertentu.

“Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita tidak tahu kapan selesai karena yang melaksanakan bukan MK, melainkan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang, atau seperti kasus Pilkada Yalimo di Papua dulu yang butuh waktu setahun tiga bulan untuk penyelesaian,” ujar Tito.

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Desak Pemerintah Usut Penembakan PMI

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Dukung Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK

Kategori :