Bawa Mobil Pikap, Panen Sawit di Kebun Orang

Rabu 29 Jan 2025 - 17:59 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum berikutnya,” tambahnya.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Pipa Galvanis di Cinta Manis

BACA JUGA:Video Viral Pakai Narkoba di Lapas Tanjung Raja Ternyata 3 Tahun Silam !

Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus pencurian buah sawit memang kerap terjadi di wilayah perkebunan, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan ketat.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik kebun untuk lebih meningkatkan sistem keamanan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area perkebunan mereka.

Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan kasus pencurian hasil perkebunan dapat ditekan secara signifikan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.

Polisi juga mengingatkan bahwa tindakan pencurian, sekecil apa pun, tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. 

Kategori :