Pemkab Muba Dapat Lampu Hijau Selesaikan Kewajiban pada APBD 2025

Kamis 23 Jan 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Isro Antoni

Lebih lanjut, Fernando menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba diperbolehkan menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas pada tahun 2024 untuk direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini dapat dilakukan dengan mekanisme pengaturan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kami memahami dinamika pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan fleksibilitas dan penyesuaian. Oleh karena itu, Pemkab Muba dipersilakan menggunakan Perkada untuk memastikan kewajiban yang belum terselesaikan pada tahun ini dapat masuk dalam APBD 2025," ujar Fernando.

BACA JUGA:Polisi Sahabat Anak Eduksi Siswa Tertib Berlalu Lintas

Konsultasi ini mencerminkan komitmen Pemkab Muba dalam menjaga akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (omi)

Kategori :