KORANPALPOS.COM - Sebanyak 113 korban bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima dana bantuan program stimulan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Januar Efendi melalui Manager Pusdalops, Gunalfi, Kamis 16 Januari 2025 mengatakan bahwa program stimulan ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang rumahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada Mei 2024.
"Berdasarkan data ada 113 rumah warga korban bencana alam di OKU sebagai penerima bantuan program stimulan dari pemerintah pusat," katanya.
Dia menjelaskan, dalam program ini pemerintah pusat melalui BNPB RI mengucurkan dana renovasi rumah yang langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
BACA JUGA:Pustu Desa Sungai Napal Memrihatinkan : Begini Rencana Kadinkes Muba !
BACA JUGA:Lahan PSR di OKI Ditanami Padi Gogo: Dukung Swasembada Pangan Prabowo
Setiap calon penerima bantuan dibantu dana sebesar Rp60 juta dengan kondisi rusak berat, Rp30 juta rusak sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan.
Dana tersebut sudah ditransfer ke seluruh rekening masyarakat penerima bantuan sejak akhir tahun 2024 dengan total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp4,3 miliar.
Adapun mekanisme untuk pencairan dana bantuan ini harus melengkapi beberapa syarat yaitu surat keterangan rumah sedang tidak sengketa dan sudah melalui verifikasi dan validasi.
Kemudian, penerima bantuan sudah melalui proses coklit data oleh pemerintah desa, perjanjian kerjasama antara pihak penyedia (PKS) dan masyarakat selaku penerima bantuan.
BACA JUGA:Harap Jalan Putus Segera Dibangun Jembatan
BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Puji Prestasi dan Kemajuan OKU Selatan di Usia ke-21 Tahun
"Dana yang dikucurkan ini hanya dapat digunakan untuk membeli material bahan bangunan guna merenovasi rumah yang rusak," tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya menyiapkan tim tenaga fasilitator lapangan sebagai pendamping guna membantu masyarakat agar bantuan stimulan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Pihaknya juga melibatkan pendamping hukum dari pihak kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten OKU untuk pengawasan di lapangan guna memperkecil resiko penyimpangan anggaran.